Penyitaan aset milik Surya Darmadi tersebut berdasarkan dua poin yang tertulis pada plang penyitaan.
Poin pertama berdasarkan penetapan ketua pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 18 agustus 2022.
Baca Juga: Mahfud MD Janji Teriak Jika Kejaksaan Agung dan Pengadilan Belokan Kasus Ferdy Sambo
Poin kedua berdasarkan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Jampidsus Kejagung melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi yang sempat dibatalkan lantaran yang bersangkutan sakit.
Kali ini Surya Darmadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Tersangka Hingga Total Aset yang Diungkap KPK di Kasus Suap Jalur Mandiri Unila
Rencananya Selasa ini, Surya diperiksa sebagai tersangka. Namun, penasihat hukumnya tidak hadir. Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta.
Ketut Sumedana menyatakan penyidik telah membuat agenda pemeriksaan Surya sebagai tersangka pada Rabu (24/8/2022) pekan ini.
Sebelumnya Surya sempat dirawat intensif di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Adhyaksa.
Tersangka yang diduga merugikan negara Rp78 triliun ini sempat dua kali gagal menjalani pemeriksaan karena sakit.
Pada 16 Agustus 2022 Surya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka, namun batal karena sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.