JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak dilakukan audit investigasi berkaitan dengan rekayasa pada kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Albertus Wahyurudhanto, Komisioner Kompolnas, menyebut adanya orkestrasi agar rekayasa ini seolah-olah sesuatu yang faktual.
“Ada orkestrasi rekayasa ini menjadi sesuatu yang faktual,” tuturnya, dikutip dari Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
“Tapi pidananya kan ternyata tidak terbukti, tidak ada pelecehan, inilah perlunya audit investigasi.”
Audit investigasi tersebut termassuk untuk mengetahui siapa yang memerintahkan hingga proses untuk mencoba membenarkan kebohongan tersebut.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Buka Suara Usai Putri Candrawathi Sah Tersangka
“Siapa yang memerintahkan, mengapa mau diperintah, lalu bagaimana prosesnya ketika menjalankan untuk membenarkan kebohongan itu.”
“Yang diaudit itu sebetulnya,” imbuhnya.
Sementara, Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas lainnya, mendesak agar Polri segera melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.
“Saudara FS ini, proses kode etik, sidang kode etik dapat dilaksanakan dengan cepat, dan dilakukan secara terbuka, di mana publik juga bisa menyaksikan.”
Nantinya, lanjut dia, Kompolnas juga akan hadir dalam proses sidang kode etik tersebut.
“Kami berharap dengan adanya proses sidang kode etik tersebut, maka Saudara FS akan segera dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian,” harap dia.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan Bareskrim menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan tersebut.
“Tidak ditemukan bukti dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan (oleh Brigadir Yosua), jadi kami hentikan penyidikannya,” ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi Rian, terungkapkanya kasus pembunuhan berencana yang menghasilkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo, secara otomatis menggugurkan laporan kasus pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo. Artinya, tidak ditemukan tindak pidana dari laporan dugaan pelecehan.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo dan Berharap Bisa Hadir dalam Sidang Kode Etik
Untuk menindaklanjuti penghentian penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, tim inspektorat khusus (Irsus) Bareskrim Polri sedang memeriksa penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan polisi yang dihentikan penyidikannya itu.
Sebab, hal itu dianggap sebagai upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana (340 KUHP) terhadap Brigadir Yoshua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.