JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga menetapkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan pegawai swasta Andi Desfiandi (AD) sebagai tersangka kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga aktif menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Universitas Lampung (Simanila).
Karomani diduga memerintahkan Heryandi (HY), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Muhammad Basri (MB) untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua membayarkan sejumlah uang agar anaknya bisa lulus Simanila 2022.
Baca Juga: Jumlah Uang Suap yang diterima Rektor Unila Capai Miliaran, Dialihkan Deposito hingga Emas Batangan
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Nurul dalam konferensi pers yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (21/8/2022) pagi.
Salah satu keluarga calon mahasiswa Unila, Andi Desfiandi diduga telah membayar Rp150 juta yang dititipkan ke dosen Unila Mualimin di sebuah tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta," ungkap Nurul.
Ia juga mengatakan, dari uang yang terkumpul itu, Karomani telah menggunakan uang sekitar Rp575 juta untuk keperluan pribadi.
Menurut Nurul, perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unila Karomani dan jajarannya mencoreng marwah dunia pendidikan.
"Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas," tuturnya.
Ia menambahkan, sebuah manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti.
Baca Juga: KPK Ungkap Barang Bukti Penangkapan Rektor Unila terkait Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa 2022
Dalam hal ini, lanjut Nurul, KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan.
"Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri," tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.