JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang bukti yang ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berupa kartu ATM dan buku tabungan berisi uang miliaran rupiah.
Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama 3 orang lainnya diamankan dalam OTT KPK di Bandung, Jumat (19/8/2022).
Tiga orang tersebut antara lain Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan Ajudan Karomani, Adi Triwibowo (AT).
Dalam penangkapan itu, KPK menemukan barang bukti kartu ATM dan tabungan berisi uang sebesar Rp1,8 Miliar.
Baca Juga: Detik-detik Rektor Unila Karomani dan 7 Orang Lainnya Kena OTT KPK di Bandung, Lampung dan Bali
KPK juga melakukan OTT pada Muslimin (ML) yang merupakan dosen, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan (HF) dan, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY).
Adapun dalam penangkapan di Lampung, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai hingga brankas diduga berisi emas.
"(Barang bukti) uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank
sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4
Miliar," ujar Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kombes Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (21/8/2022) pagi.
Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pegawai swasta di Bali.
"Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu AS, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, TW dan staf HY," ungkap Asep.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila Karomani Sebagai Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam kasus ini, Rektor Unila Karomani diduga menerima suap pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Universitas Lampung 2022.
Asep mengungkapkan Karomani mematok harga kelulusan untuk menjadi mahasiswa Unila jalur mandir minimal Rp100 juta-Rp350 juta untuk setiap orang tua.
"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas perwira menengah Polri dengan tiga melati dipundaknya itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.