JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang guru berinisial TS di SMAN 58 Jakarta dimutasi akibat melarang siswa memilih ketua OSIS nonmuslim pada 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana saat lembaganya dipanggil Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022), terkait dengan dugaan pemaksaan siswi menggunakan jilbab di sekolah.
"Ketika ada larangan tidak boleh memilih ketua OSIS (nonmuslim), gurunya sudah diberikan sanksi, ada mutasi," tutur Nahdiana.
Baca Juga: Fraksi PDIP DKI Terima Laporan Dugaan Intoleransi di Sekolah Negeri di Jakarta: Ada di 10 Sekolah
Dugaan aksi intoleran ini awalnya mencuat akibat beredarnya tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.
Pemberian sanksi berupa mutasi ini diambil berdasarkan masukan dari sejumlah pihak yang meminta tidak hanya memberi sanksi hukuman disiplin kepada TS.
"Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin," kata Nahdiana.
Namun, kata Nahdiana, meskipun TS melarang siswa memilik ketua OSIS nonmuslim, yang terjadi justru sebaliknya.
"Namun, faktanya, ketua OSIS terpilih dari anak yang nonmuslim," ucap Nahdiana.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menerima sebanyak 10 laporan atas dugaan kasus intoleransi di sekolah negeri di Jakarta.
"Kami tidak anti terhadap praktik yang memiliki keyakinan, tapi kami juga berkomitmen terhadap keberagaman. Ada 10 case yang kami ungkap," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Panggil Disdik, Pertanyakan Soal Dugaan Kasus Intoleransi di Sekolah
Berikut 10 sekolah tersebut:
1. SMAN 58 Jakarta Timur
2. SMAN 101 Jakarta Barat
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
4. SDN Cikini 2 Jakarta Pusat
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
6. SMPN 75 Jakarta Barat
7. SMPN 74 Jakarta Timur
8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat
9. SMPN 250 Jakarta Selatan
10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.