JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 28 RT di DKI Jakarta masuk ke dalam kategori zona merah Covid-19.
Dilihat pada situs corona.jakarta.go.id, angka tersebut merujuk pada data Pemprov DKI Jakarta periode 1-7 Agustus 2022.
Per pukul 11.40 WIB, Selasa (9/8/22), 28 RT zona merah tersebut tersebar di lima wilayah Kota Jakarta.
Baca Juga: Sebaran 4.425 Kasus Covid-19 Hari Ini Senin 8 Agustus 2022, Cek 10 Provinsi Penyumbang Terbanyak
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 2 RT di Jakarta Pusat masuk ke kategori zona merah, lalu Jakarta Timur 2 RT zona merah.
Selanjutnya, 4 RT di Jakarta Selatan ada pada zona merah, dan masing-masing 10 RT di Jakarta Barat dan Jakarta Utara masuk kategori zona merah.
Sementara itu, per Senin (8/8/22) kemarin, Pemprov DKI melaporkan penambahan kasus harian Covid-19 di sebanyak 2.300 orang.
Lalu jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 424 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 18.847 (orang yang masih dirawat/isolasi).
Baca Juga: Tiongkok Mulai Pasarkan Obat Covid-19 Seharga Rp659 ribu per Botol
Berikut 28 RT yang masuk ke zona merah di Jakarta.
Jakarta Pusat:
1. KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RT 005, RW 007
2. KEL. RAWASARI, RT 013, RW 009
Jakarta Timur
3. KEL. CIPINANG BESAR SELATAN, RT 003, RW 008
4. KEL. SETU, RT 007, RW 005
Jakarta Barat
5. KEL. CENGKARENG TIMUR, RT 007, RW 014
6. KEL. CENGKARENG TIMUR, RT 008, RW 014
7. KEL. DURI KOSAMBI, RT 001, RW 005
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.