JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Deolipa mengatakan, Bharada E menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 56 atau pasal pembunuhan.
Kemudian, kata dia, muncul tersangka baru yang disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Satu dikenakan pasal pembunuhan biasa, satu dikenakan pembunuhan berencana. Nah ini dia, pasti ada hierarkinya, (ada pasal -red) 340 dan 338 KUHP, pasal 338 turut serta, berarti Bharada E bukan pelaku utama," jelas Deolipa dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan, Bharada E bertindak atas perintah atasan.
"Saya sampaikan bahwasanya ada perintah dari atasan, bahwasanya siapanya itu kewenangan penyidik untuk menyampaikannya," ungkapnya.
Baca Juga: Terima Permohonan sebagai Justice Collaborator, LPSK akan Pastikan Bharada E Bukan Pelaku Utama
Adanya perintah tersebut, kata dia, menandakan bahwa Bharada E melakukan pembunuhan karena ada otak pelaku dalam kasus Brigadir J.
"Ya kalau dia cuma melakukan pembunuhan kan berarti ada otak pelaku, ada yang mengerjakan juga," terang Deolipa.
Ia mengungkapkan, Bharada E telah mengakui perbuatannya menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, Deolipa menyebut Bharada E menyesal, hingga menangis.
"Dia sudah mengakui, bersalah dia itu. Nyesel dia itu, nangis dia itu," kata dia.
Deolipa menyebut, Bharada E mengakui kesalahannya dan merasa bersalah.
"Dia cuma mengakui dia melakukan itu, udah sampai situ saja, dan dia merasa bersalah terhadap hal itu. Menyesal dia, sampai berdoa lama kepada Tuhannya," imbuhnya.
Baca Juga: Ini Tanggapan Polri Soal Pengakuan Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan
Saat ditanya terkait kondisi Bharada E, Deolipa mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan merasa senang karena merasa dililndungi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sekarang nyaman dia. Kalau Bharada E itu senang-senang saja di Bareskrim, dia baik-baik saja, dijaga kesehatannya," kata Deolipa.
"Dia senang-senang saja, ya nyaman lah."
Deolipa juga tidak menampik terkait adanya tekanan yang menyebabkan Bharada E tidak mengungkap kejadian sebenarnya pada saat pemeriksaan pertama.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut kepolisian, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.