JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, akan memeriksa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Bareskrim Polri.
Hal tersebut dilakukan untuk memutuskan apakah Bharada E memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya di Kompas Petang, Senin (8/8/2022).
“Kita rencananya besok, karena memang sudah dijadwalkan besok itu akan bertemu dengan Bareskrim,” kata Hasto.
Hasto menuturkan, LPSK rencananya akan menemui Bharada E pada pagi hari ke Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Sebulan Brigadir J Tewas, Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Periksa Putri Candrawathi
“Barangkali pagi ya, jam 10.00 WIB mungkin,” ujarnya.
LPSK, kata Hasto, juga akan memeriksa sedari awal lagi karena keterangan yang diberikan oleh Bharada E berubah.
Sebelumnya, LPSK sudah bertemu dengan Bharada E sebanyak 5 kali dan 3 di antaranya untuk asesmen mendapatkan perlindungan dari LPSK.
“Karena memang ini permohonan yang berbeda ya," kata Hasto. "Biasanya memang berangkai tetapi karena ini pada saat kita sedang mendalami kasus yang bersangkutan ini, kemudian yang bersangkutan ditetapkan tersangka, sebenarnya kami sudah antisipasi sejak lama.”
Baca Juga: Diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Tewas Murni Pembunuhan Bukan Polisi Tembak Polisi
“Bahwa yang bersangkutan memang potensial ditetapkan sebagai tersangka dan pada waktu itu kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan, kami tetap bisa memberi perlindungan asal menjadi justice collaborator dan itu rupanya menjadi pilihan yang bersangkutan.”
Hasto mengatakan, meminta keterangan kembali kepada Bharada E juga perlu dilakukan oleh LPSK. Pasalnya, keterangan sebelum Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berbeda dengan sesudah menjadi tersangka.
“Jadi kita harus melakukan pendalaman ulang,” kata Hasto.
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara, memastikan ada pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan yang disangkakan kepada kliennya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti, RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
“Tentunya ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana,” kata Deolipa Yumara didampingi Burhanuddin yang juga kuasa hukum Bharada E ketika mengajukan permohonan justice collaborator untuk kliennya ke LPSK, Senin 8 Agustus 2022.
Dalam pernyataannya, Deolipa mengungkapkan Bharada E saat ini sudah siap untuk mengungkap secara jelas siapa pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Satu di antaranya adalah dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, Bharada E: Saya Minta Perlindungan Supaya Enggak Kenapa-Kenapa
Dengan harapan, kasus yang sudah berjalan selama satu bulan ini dapat terungkap ke publik sebagaimana fakta yang terjadi sesungguhnya.
“Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan, termasuk membuat terang siapa pelaku utamanya, tentunya Bharada E dengan rasa plong, dengan hati yang matang dia menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice collaborator,” kata Deolipa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.