“Sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E, juga sudah disampaikan kepada kuasa hukum dan juga sudah dituangkan di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).” Kata Edwin.
Saat dikonfirmasi tentang keterangan mana yang akan digunakan oleh LPSK, mengingat Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah memberikan keterangan sebanyak tiga kali dalam proses asesmen.
“Kita berpegang pada informasi terakhir saja, bahwa informasi yang terakhir ini adalah yang benar dan kemudian Bharada E ini mau kerja sama. Bharada bukan pelaku utama, tentu dia memenuhi unsur untuk justice collaborator,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Deolipa Yumara juga sempat menyebut kasus kliennya adalah murni pembunuhan bukan polisi tembak polisi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti, RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Keterangan itu disampaikan Deolipa dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (8/8/2022). Dalam acara itu, presenter Timothy Marbun mengonfirmasi soal kebenaran kasus tewasnya Brigadir J.
“Ya, kalau sudah bicara begitu, begitulah, itu saja,” ucap Deolipa.
Timothy lalu bertanya apakah pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah?
“Siap, ya ada perintah lah,” sahut Deolipa.
Sebab, kata dia, Bharada E tidak punya motif untuk membunuh Brigadir J.
“Enggak ada motif dia ini (Bharada E) sebenarnya untuk membunuh,” ujar Deolipa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.