Selain itu, Divisi Propam Polri juga sedang memeriksa empat perwira Polri lantaran diduga menghilangkan atau merusak barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Keempat perwira dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan ini ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Sederet Alasan Polri Tahan 4 Perwira di Tempat Khusus dan Dijaga Ketat Terkait Kasus Brigadir J
Pada Jumat (5/8), Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Khusus yang berisi 15 perwira Polri dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Dalam TR bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022, Kapolri memutasi 15 personel. Lima di antaranya perwira tinggi berpangkat jenderal, sembilan perwira menengah, dan satu perwira pertama.
Tiga jenderal yang dimutasi Kapolri yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.
Kapolri Jendral Listyo menyebut, mutasi ini sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ada Dugaan Rekayasa di Balik Kematian Brigadir J, Kapolri: Sedang Kita Dalami
Tim khusus yang dibentuk Kapolri juga menemukan adanya pelanggaran etik anggota dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ada 25 personel Polri yang saat ini diperiksa Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.