Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah pihak terkait proyek infrastruktur di Jambi.
Uang gratifikasi itu diduga mengalir ke keluarga hingga anggota DPD PAN Jambi. KPK pun akan mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Apa pelajaran yang bisa diambil dari kasus Zumi Zola? Dan apakah ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini?
Untuk membahasnya sudah hadir di studio Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, serta pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih. Dan melalui sambungan telepon sudah terhubung dengan pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.