Kompas TV nasional peristiwa

Kapolri Siap Proses Pidana 25 Personel yang Tidak Profesional Tangani Kasus Tewas Brigadir J

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 08:29 WIB
kapolri-siap-proses-pidana-25-personel-yang-tidak-profesional-tangani-kasus-tewas-brigadir-j
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022). Ada 25 personel Polri yang dimutasi lantaran melakukan pelanggasran etik dalam kasus tersebut. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap memproses pidana 25 personel yang disebut tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai langkah awal, Kapolri telah memutasi 25 personel tersebut dengan mengeluarkan telegram khusus dan akan menjalankan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.

“Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Kamis malam (4/8/2022).

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud.”

Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas

Kapolri kemudian membeberkan 25 personel yang telah diperiksa dalam kasus Brigadir J, khususnya terkait kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian peristiwa (TKP).


 

“3 personel Pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 Personel dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim,” ucap Kapolri.

Dalam telegram khusus Kapolri bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022, terdapat 15 personel yang dimutasi.

Berikut daftar nama personel kepolisian yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dampak kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Buka Suara soal Brigadir J Tewas, Ini Katanya

1. Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

2. Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadiv Propam Polri.

3. Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

4. Brigjen Anggoro Sukartono, Karo Wabprof Div Propam Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo Paminal Div Propam Polri.

5. Kombes Agus Wijayanto, Sesro Wabprof Div Propam Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo Wabprof Div Propam Polri.

6. Brigjen Benny Ali, Karo Provos Div Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Muncul, Minta Maaf ke Polri dan Ucapkan Dukacita ke Keluarga Brigadir J

7. Kombes Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Div Propam Polri, diangkat sebagai Karo Provos Div Propam Polri.

8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Div Propam Polri, dimutasikan Pamen Yanma Polri.

9. Kombes Edgar Diponegoro, Kabag Binpam Ropaminal Div Propam Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Sesro Paminal Div Propam Polri.

10. Kombes Agus Nurpatria, Kaden A Ropaminal Div Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

11. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

12. Kompol Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala

13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

14. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, Kasatreskrim Polres Jaksel Polda Metro Jaya, dimutasikan sebagai Pama Yanma Polri.

15. AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel Polda Metro Jaya, dimutasikan sebagai Pama Yanma Polri.

“Para pati, pamen, dan pama Polri tersebut segera melaksanakan tugas yang baru tempat ditetapkan keputusan mutasi,” seperti tertulis dalam TR Kapolri, Kamis (4/8/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x