JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih melontarkan dua tembakan setelah Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersungkur.
Satu di antara dua tembakan yang dilontarkan itu diarahkan Bharada E ke kepala Brigadir J.
Demikian ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).
“Kami harus menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari penyidik, mereka yang berwenang untuk itu,” ucap Taufan Damanik.
Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas
“Memang dalam pemeriksaan kami, dia pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia, kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur ini saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya.”
Taufan mengaku sempat bertanya kepada Bharada E, kenapa masih melepaskan dua tembakan kepada Brigadir J yang telah tersungkur.
Bharada E, kata Taufan, dalam kesaksiaannya kepada Komnas HAM mengatakan tembakan dua kali dilontarkan untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.
“Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi,” ucap Taufan Damanik.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Ahli Singgung Pelanggaran Etik Propam di Kasus Kematian Brigadir J
“Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri.”
Taufan lebih lanjut menyampaikan Komnas HAM dengan data-data terkait penyebab tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mempersilahkan penyidik untuk mengambil suatu kesimpulan.
“Karena mereka yang bisa atau memiliki kewenangan untuk memutuskan segala sesuatu terkait dengan status hukumnya, maka bahan-bahan itu saya kira sudah diputuskan oleh penyidik, kami menghormatinya,”
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus Kematian Brigadir J Diungkap Jujur: Kalau Menyimpang Nanti Kita Buka
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J setelah memeriksa 42 saksi.
Dalam keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, disebutkan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E di peristiwa tewasnya Brigadir J.
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi.
Baca Juga: Mahfud MD Bertemu Ayah Brigadir J: Ini Bukan Kriminal Biasa, Ada Psiko-hirarkis dan Psiko-politis
Andi menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini.
“Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.