JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim punya catatan lengkap terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Adapun catatan itu disebut Mahfud berasal dari berbagai pihak. Itu antara lain mulai dari intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Janji Berikan Perlindungan
Tak hanya itu, Mahfud mengaku juga mendapat catatan dari unsur perorangan yang ada di Detasemen Khusus atau Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Karena itu, Mahfud mengingatkan bakal membuka kasus kematian Brigadir J jika ditemukan ada hal yang menyimpang dalam proses penanganannya.
“Kalau menyimpang dari fakta-fakta tersebut, nanti kita buka,” ucap Mahfud.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Balas Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Punya Bukti dan Dinotariskan
Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak ikut campur dalam kasus Brigadir J yang proses penyelidikannya kini sedang berlangsung oleh kepolisian.
Dia mengatakan posisinya hanya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara.
"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke pro-yustisia," ujar Mahfud.
"Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara."
Baca Juga: Pengacara Minta Penyidik Ungkap ke Publik Pakaian Brigadir J karena Jadi Bukti Kuat Mengenai Luka
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, kasus kematian Brigadir J bukanlah kriminal biasa. Karenanya, penanganannya pun memerlukan waktu.
"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," ujar Mahfud.
Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah dalam menangani kasus kriminal biasa.
"Karena ada psiko hirarkis, ada juga psiko politisnya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang," ujarnya.
Baca Juga: Tanya Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Pengacara: Mereka Tak Ada yang Berani Jawab
"Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu (bilang) 'kalau kayak gitu gampang pak', itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam."
Mahfud pun mengapresiasi langkah Polri, di mana kasus tersebut sudah mengalami kemajuan. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons ketidakpuasan publik terhadap kasus tersebut.
"Rakyat tidak puas lagi, 'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tiga lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri," ujar Mahfud.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Hanya Pengalihan Isu
Selain itu, Kapolri juga telah memenuhi permintaan agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang. Bahkan, autopsi ulang itu melibatkan pihak lain di luar kepolisian.
Karenanya, Mahfud menilai kinerja Kapolri sudah baik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Apa kurang bagus? Kan sudah bagus tuh," ucap Mahfud.
Baca Juga: Saat Pengacara Brigadir J Bertemu Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo di Bareskrim, Ini yang Terjadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.