KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berbagai kasus dugaan korupsi.
Daftar orang yang masih dicari tersebut diunggah di laman resmi KPK. Mengutip laman KPK, Rabu (3/8/2022), setidaknya ada lima orang DPO yang tercatat belum ditemukan.
Kelimanya adalah Izil Azhar, Ricky Ham Pagawak, Surya Darmadi, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dan Harun Masiku.
Berikut kasus yang melibatkan kelima DPO tersebut, sebagaimana tertulis dalam laman KPK:
1. Izil Azhar
Izil Azhar lahir di Sabang, 1 Desember 1976. Ia masuk DPO KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima gratifikasi yang berhungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan keajiban atau tugasnya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Baca Juga: Kasus Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah
2. Ricky Ham Pagawak
Pria kelahiran Bokondini, 14 Juni 1973 ini disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
3. Surya Darmadi
Surya Darmadi lahir di Medan, 4 Maret 1952.
Pemilik PT DARMEX GROUP/ PT DUTA PALMA GROUP ini diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengen kewajibannya.
“Terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014,” demikian tertulis dalam keterangan di laman KPK.
4. Paulus Tannos
Paulus Tannos, pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954 ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
5. Harun Masiku
Harun Masiku lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Baca Juga: Ketua KPK Klaim Sudah Melakukan Berbagai Upaya untuk Mencari Harun Masiku
Sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.