JAKARTA, KOMPAS.TV- Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Mardani Maming, telah mencabut surat kuasanya terhadap dua pengacara yang mendampinginya saat proses praperadilan.
Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum Mardani H Maming yang baru, Abdul Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022).
“Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming,” kata Abdul.
Baca Juga: Mardani Maming Tersangka, HIPMI: Kami Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Abdul mengungkapkan, Mardani Maming akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Sebagaimana diketahui, Mardani H Maming selain sebagai kader PDIP Perjungan, juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
“Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa, per hari ini ya,” ucap Abdul.
Abdul lebih lanjut juga membenarkan jika kliennya pada hari ini telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK.
Baca Juga: KPK Blak-blakan soal Penahanan Tersangka Mardani Maming, Ini Katanya
“Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini. Tadi saya dampingi, saya Abdul Qodir dengan rekan saya Irfan,” jelasnya.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.