Karena adanya konflik kepentingan tersebut, Sugeng berpendapat, sudah seharusnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto segera turun tangan.
Baca Juga: Usai Periksa ART, Komnas HAM Dapat Fakta Baru saat Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J Ada di Magelang
"(Kabareskrim) segera mengambil sikap, menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Sugeng mengatakan, kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J memasuki babak baru karena penanganan kasusnya diambil alih dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Karena telah diambil alih itu, menurut Sugeng, sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskannya kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Dapat Bukti Tambahan Usai Periksa ART Irjen Ferdy Sambo
"Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi," ucap Sugeng.
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Sebab, kasus kematian Brigadir J sangat berdampak pada turunnya citra Polri di masyarakat.
"Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata Sugeng.
Baca Juga: Setelah Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J , IPW: Sudah Saatnya Dibuka ke Publik
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.