Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana UPH Nilai LPSK Bisa Tolak Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Sebabnya

Kompas.tv - 31 Juli 2022, 06:44 WIB
pakar-hukum-pidana-uph-nilai-lpsk-bisa-tolak-permohonan-perlindungan-bharada-e-ini-sebabnya
Pakar Hukum Pidana dari Universita Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting saat berdialog terkait permohonan perlindugan dari Bharada E ke LPSK, Sabtu (30/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).

Ia meminta LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: 4 poin Asesmen Bharada E di LPSK, Salah Satunya Peran Dalam Baku Tembak

Pertama harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku. 

Sementara pemohon Bharada E ini merupakan pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di KOMPAS TV, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Terkuak Alasan Komnas HAM Buru-buru Lipat Kertas di Konferensi Pers Kasus Brigadir J

Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon. Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga. Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.

"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.

Baca Juga: Keterangan Komnas HAM saat Periksa Bharada Eleizer, Saksi Kunci Kematian Brigadir Yoshua

Lebih lanjut Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.


 

Adapun Bharada E meminta perlindugan LPSK. Dirinya sudah datang untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan yang diajukan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pemeriksaan psikologis ini termasuk prosedur yang menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apa LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E.

Baca Juga: Pengacara Masih Yakin Brigadir J Dibunuh Usai dari Magelang Meski Komnas HAM Ungkap Fakta CCTV

Hingga kini Bharada E yang merupakan saksi kasus dugaan pelecehan dan pengancam dengan yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun proses asesmen permohonan Bharada E ini masih terus berlanjut hingga pekan depan.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x