JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (29/7/2022) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Keempat tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT; Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019 hingga saat ini; Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT; serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
Keempat tersangka diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi sebesar 20-30 persen. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: 4 Petinggi ACT Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Politik?
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Salah satu alasan penyidik menahan para tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/7).
Ia mengungkapkan, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Ikuti Proses Hukum
Adapun keempat tersangka terancam hukuman penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun dan penggelapan maksimal 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.