JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani H Maming terlihat hadir menggunakan kaos hijau dibalut bomber berwarna navy, duduk di ruang tunggu KPK, Kamis (28/7/2022).
Di dekat Mardani H Maming terdapat sejumlah pihak yang mendampinginya ke KPK, antara lain kuasa hukumnya Denny Indrayana.
Sebagaimana diberitakan, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani H Maming diduga menerima uang mencapai Rp104,3 miliar dari kasus suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu pada kurun waktu 2014 hingga 2020.
KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Mardani H Maming sempat menunjukkan jika ada bukti permulaan yang cukup ditemukan penyidik.
Baca Juga: Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim
“Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
Hakim praperadilan pun memutuskan menolak gugatan Mardani H Maming.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.