“Sekarang inline dengan adanya ekshumasi. Nah, perlu kami tekankan bahwa ekshumasi tersebut sebetulnya adalah keperluan dari forensik, untuk penyelidikan perkara ini,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Mansur, Erick S Paat, anggota tim Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) mempertanyakan permintaan autopsi ulang yang diajukan.
“Kalau belum melihat dan memperoleh autopsi pertama, kenapa sudah meminta yang kedua?” tukasnya.
Seharusnya, imbuhnya, sebelum pihak kuasa hukum Brigadir J meminta pelaksanaan autopsi kedua, mereka melihat terlebih dahulu hasil yang pertama.
“Dilihat, sesuai nggak dengan kondisi jasad almarhum, dicocokkan dulu. Ini kan belum dicocokkan, sudah meminta,” katanya.
“Tetapi kembali lagi, kami yakin bahwa Polri pasti akan bekerja secara profesional, tidak mungkin tidak,” tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, kasus ini menyangkut perkara yang sangat menarik perhatian orang banyak.
Baca Juga: Autopsi Ulang Selesai, Jenazah Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan
“Tidak menyangkut perhatian orang banyak saja, kami yakin polisi akan bekerja secara profesional,” katanya.
“Sekarang kalau kita punya bukti, cocokkan dulu dengan hasil autopsi yang pertama kali. Bukti ini berkaitan kan dengan jasad dari almarhum. Tinggal dicocokkan dulu,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.