JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan KPK.
Dalam pertimbangannya Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Hendra Utama menilai petitum yang diajukan pemohon dalam hal ini Mardani Maming prematur, tidak jelas dan kabur.
Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Masukkan Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang!
Hakim Hendra juga menjelaskan keberatan pemohon terkait perkara yang diajukan dalam praperadilan merupakan transaksi bisnis atau bukan tindak pidana korupsi sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada pokoknya hakim praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.
Sehingga tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: PBNU Dorong Mardani Maming Ikuti Proses Hukum: Kasusnya Jauh Sebelum Jadi Pengurus
Pertimbangan lain yang membuat gugatan praperadilan ditolak lantaran Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.
Baca Juga: KPK Optimis Menang Lawan Mardani Maming di Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka
"Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra.
Mardani Maming yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan selatan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Mardani diduga menerima uang mencapai Rp104,3 miliar terkait suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam perjalanannya Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Kedatangan Mardani Maming ke KPK
Kemudian KPK menetapkan Mardani Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).
Penetapan DPO KPK ini lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan KPK dan tidak ada di tempat saat penyidik melakukan pemanggilan paksa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.