JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai UMP DKI Jakarta 2022.
Putusan tersebut membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4,64 juta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mereka akan tetap mengajukan banding meski tidak melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/22).
Baca Juga: KSPI Sebut Anies Tidak Mau Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp 4,6 Juta
Iqbal mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga hari Jumat tanggal 29 Juli 2022. Jika sampai hari itu Anies tidak mengajukan banding, maka KSPI akan mengajukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi.
Oleh karena itu, Iqbal menyerukan kepada pengusaha untuk tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.
"Bilamana pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja," kata Iqbal.
Selain itu, kata Iqbal, KSPI juga akan kembali melakukan demonstrasi ke kantor Balai Kota DKI Jakarta untuk mendesak Gubernur Anies agar tidak berlindung di balik putusan PTUN.
Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies soal keputusan banding. Dalam komunikasi tersebut, kata Iqbal, Gubernur cenderung tidak akan melakukan banding.
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," kata Iqbal.
Baca Juga: Buruh Demo Minta Anies Ajukan Banding soal UMP DKI 2022, Ini Respons Pemprov
Menurut Iqbal, keputusan Anies tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN menunjukan inkonsistensi atas keputusannya sendiri.
"Belum pernah terjadi, ketika Gubernur dikalahkan PTUN, Gubernur tidak melakukan banding," katanya.
Pihak KSPI mengecam sikap Anies dan meminta agar orang nomor satu di Jakarta itu menyatakan banding atas putusan PTUN.
"KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies untuk menyatakan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI, selambat-lambatnya minggu ini," kata Iqbal.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait UMP 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies menurunkan UMP DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.