JAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming bersedia menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terkait kasus dugaan korupsi, suap dan gratifkasi.
Hal ini agar proses penegakan hukum kasus suap di Tanah Bumbu tersebut tidak terkendala.
“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Dia menjelaskan, KPK telah memasukkan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan Mardani Maming dalam DPO itu dilakukan pada Selasa.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Tim Penyidik KPK: Tersangka Mardani Maming Tak Ditemukan!
Bersamaan dengan itu, KPK juga telah mengontak Bareskrim Polri untuk meminta bantuan menangkap Mardani Maming.
“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” paparnya.
Sebelum penetapan DPO tersebut, kata Ali Fikri, KPK telah dua kali memanggil Mardani Maming untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pimpinan KPK Nilai Bambang Widjajanto Tak Etis Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Ini Alasannya
“Namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak koorperatif,” paparnya.
KPK berharap masyarakat yang memiliki informasi soal keberadaan Mardani Maming dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” tegas Ali Fikri.
Sebelumnya pada Senin (25/7/2022) kemarin, KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP
Penjemputan paksa ini dilakukan karena Mardani tidak menanggapi dua kali panggilan KPK.
Pertama, KPK memanggil Mardani pada Kamis, 14 Juli 2022. Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirim surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.
Kedua, KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada Kamis (21/7/2022) lalu.
"Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali.
Di sisi lain, kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu oleh KPK.
"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani. Namun, ia berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.
"Putusan praperadilannya 'kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi 'kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, 'kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.