Kompas TV nasional hukum

Ini Jawaban Pengacara Brigadir J atas Somasi Ahok

Kompas.tv - 25 Juli 2022, 22:21 WIB
ini-jawaban-pengacara-brigadir-j-atas-somasi-ahok
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam pernyataannya, Kamaruddin mengaku tidak berbicara sama sekali mengenai perselingkuhan di antara Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, sebelum memutuskan menikah.

Baca Juga: Ponsel Pacar Brigadir J Disita Penyidik, Terungkap Ada Jejak Komunikasi hingga Ancaman Sebelum Tewas

Kamaruddin mengklaim hanya melontarkan pertanyaan soal sejak kapan Ahok dan Puput menjalin hubungan asmara.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi pada Senin (25/7/2022).

"Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan yang diperlukan itu jawaban. Pertanyaan saya kan kapan pacarannya? Jadi jawabannya apa, ya kapan?"

Kamaruddin justru mempertanyakan alasan Ahok melayangkan somasi, bahkan sampai memintanya untuk menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Pengacara Sebut Brigadir J Nangis Ketakutan karena Terus Diancam Dibunuh, Ada Rekaman Elektroniknya

Menurut Kamaruddin, dirinya tidak merasa melakukan kesalahan atas pernyataannya itu. Selain itu, Kamaruddin menganggap bahwa pernyataannya bukanlah suatu tindakan kejahatan.

"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa? Karena saya bertanya. Kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi, gitu?" kata Kamaruddin.

"Misalnya, saya bertanya satu tambah satu? Apa itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya? Masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya?"

Sebelumnya diberitakan, pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melayangkan somasi terhadap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tegaskan TNI Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Somasi itu dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Ramzy menyampaikan, somasi kliennya karena Kamarudin mengaitkan kasus kematian Brigadir J dengan permasalahan perceraian Ahok.

"Kamaruddin Simanjuntak mengait-ngaitkan case yang ditanganinya dengan Pak BTP beserta keluarga," ujar Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).

"Kaitan pernikahannya dengan Ibu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya."

Menurut Ramzy, Kamaruddin mengatakan bahwa bisa jadi Brigadir J yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo itu, tewas dibunuh karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan atasannya.

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes, Irjen Napoleon: Mereka Masih Bisa Kembali

Kamaruddin pun kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan perceraian Ahok dengan istri pertamanya, Veronica.

"Saya belajar dari kasus Ahok, waktu itu Ahok menuduh Veronica Tan lah yang berselingkuh. Mungkin semua masih mengingat itu. Ketika Ahok dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan (Puput) ajudan Ibu Veronica," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan bahwa bisa jadi yang terjadi adalah hal sebaliknya.

"Demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya? Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok tadi. Sehingga karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam Whistle Blower kepada nyonya (Istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Irjen Napoleon soal Kasus Kematian Brigadir J: Siapa pun yang Terlibat Harus Gentle, Jangan Cemen

Atas dasar pernyataan Kamarudin tersebut, Ahok merasa nama baiknya dicemarkan.

Pihak Ahok yang merasa keberatan dengan pernyataan itu melayangkan somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Ramzy, pihaknya menunggu permintaan maaf secara terbuka 2x24 jam jika Kamaruddin tidak ingin dilaporkan ke polisi.

"Ya makanya kami memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga," ucap Ramzy.

Baca Juga: Ahok Siap Perkarakan Pengacara Keluarga Brigadir J, Ramzy: Kamaruddin Mencemarkan Nama Baik Pak BTP

"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, kami akan membuat laporan polisi pada hari Rabu."

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x