JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo, karena sedang sakit.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022), dikutip Tribunnews.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama berkaitan dengan ungggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Polisi memeriksa Roy Suryo pada Jumat (22/7) mulai pukul 10.00 WIB, dan keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB semalam.
Usai pemeriksaan tersebut, mantan politikus Partai Demokrat itu terlihat keluar gedung menggunakan kursi roda.
Raut wajahnya tampak lemas, bahkan Roy harus dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.
Terlihat salah seorang tim kuasa hukumnya mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo.
Roy Suryo tidak menyampaikan pernyataan apa pun selama dipapah keluar gedung. Dia hanya terdiam hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang sudah menunggu di luar.
Baca Juga: Buntut Kasus Meme Stupa Candi Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka!
"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, semalam.
Menurut salah seorang anggota tim kuasa Roy Suryo, kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang.
Tanggapan Dharmapala Nusantara
Menanggapi status tersangka Roy Suryo, Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengapresiasi langkah penyidik dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Jokowi.
"Sikap kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Polda yang sudah bekerja profesional.”
“Dan juga hal ini tentu saja memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat khususnya di tengah kondisi saat ini," kata Kevin Wu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022) malam.
Kevin WU yang juga sebagai salah satu pelapor dalam kasus ini menyebut ketegasan polisi dalam menangani kasus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.
"Masyarakat kembali bisa pulih kepercayaan kepada hukum yang ada di negara Indonesia," jelasnya.
Dengan penetapan status tersangka kepada Roy Suryo, Kevin juga mengimbau agar seluruh masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Kami berharap para pelaku dan calon-calon pelaku berikutnya bisa jadi pelajaran agar tidak mudah dengan sembarangan menyebarkan hal-hal apalagi simbol-simbol agama yang dapat menyinggung umat-umat yang ada di Indonesia," harapnya.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka merupakan buntut dari unggahannya di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2.
Unggahan Roy Suryo pun menjadi trending topic nomor satu pada 15 Juni 2022 dengan tagar #TangkapRoySuryo.
Setelah menjadi trending topic, Roy Suryo pun menghapus postingan itu dengan alasan agar tidak ada yang memprovokasi terkait postingannya itu.
Roy mengaku memperoleh meme tersebut dari pengguna Twitter lainnya, dan menuliskan URL pengguna Twitter yang dimaksud di unggahan Twitternya.
Roy kemudian dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama, karena dinilai melecehkan simbol Sang Budha.
Alasan pelaporan tersebut karena adanya desakan umat Budha yang tersinggung.
Baca Juga: 12 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Pulang Pakai Kursi Roda dan Harus Dipapah Turun Tangga
"Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain," kata kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana.
Selain itu, katanya, pelaporan terhadap Roy Suryo karena adanya dugaan turut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok.
Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Roy Suryo pun dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dipersangkakan degan pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sumber : Kompas.tv, Tribunnews, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.