Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Abdul Gafur, melainkan melalui sopir pribadinya.
Baca Juga: Polri Jawab Keraguan Pengacara Brigadir J karena Sambo dan Fadil Pelukan Bak Teletubbies
"Jadi, yang memberikan sopirnya. Walaupun saya juga tidak tahu itu sopirnya karena tidak pernah ke rumah saya. Pagi-pagi (ada tas) kresek hitam (isi) Rp50 juta," ucap Andi.
"Lalu, saya tanya kepada Pak Gafur, 'Ini uang apa, Pak Gafur?' Ya dipakai untuk teman-teman yang kena COVID-19. Ya sudah saya bagikan, masa dikasih uang Rp50 juta untuk bantu-bantu tidak saya terima kan, Pak? Saya juga tidak tahu itu uang korupsi atau tidak."
Tak hanya itu, Abdul Gafur kemudian memberikan uang selanjutnya yang disebut Andi Arief juga untuk bantuan penanggulangan COVID-19 para kader partai. Namun, ia tidak mengetahui nominal pastinya.
Baca Juga: Polri: Autopsi Ulang Brigadir J Harus Secepatnya Dilakukan untuk Menghindari Pembusukan Mayat
"Yang kedua yang saya ingat saya tidak pernah dikasih lagi sama Pak Gafur, cuma Pak Gafur membantu kalau tidak salah soal COVID lagi, tetapi kalau tidak salah bukan pemberian langsung. Pak Gafur tidak pernah memberi langsung," katanya.
Ia pun menyatakan siap mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.
"Waktu saya diperiksa KPK, saya bilang andai uang Rp50 juta itu diputuskan nanti merupakan uang dari tindak pidana saya kembalikan, tetapi saya tidak tahu kalau itu uang pidana," ujarnya.
"Bagaimana posisi saya saat ini? Jadi menunggu, kalau diputuskan, itu saya akan kembalikan."
Baca Juga: Hasto Bilang Sulit Koalisi dengan Demokrat, Andi Arief: Jika PDIP Jatuh, Kita Tetap Ajak Bergabung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.