JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum.
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Jawa Barat, hari ini, Rabu (20/7/2022). Atas hal itu pihaknya meminta Ade Yasin dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," kata Dinalara Butar-butar seperti diwartakan Antara, Rabu (20/7).
Tak hanya meminta dibebaskan dari dakwaan, Kuasa Hukum Ade Yasin juga mengatakan kliennya harus juga bebas dari tahanan, dipulihkan nama baiknya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Ade Yasin Digelar Hari Ini, Terdakwa Akan Hadir Daring dari Gedung KPK
Ia juga menyebut, KPK yang menyeret kliennya pada kasus suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, dilakukan tanpa melengkapi alat bukti.
"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," ujarnya.
Menurut dia, mengacu pada pasal 17 KUHP, penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan.
"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," pungkasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Ade Yasin didakwa jaksa KPK memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara itu.
Bahkan, uang senilai Rp100 juta untuk pegawai BPK yang bersumber dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kepada Bappeda Kabupaten Bogor masing-masing sebesar Rp50 juta. Diungkap KPK, digunakan untuk biayai sekolah eks Kepala BPK Jawa Barat Agus Khotib.
Adapun suap dilakukan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor bisa mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
Sebab diketahui, LKPD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK bahkan berpotensi disclaimer.
Baca Juga: Terungkap! Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Beri Uang Suap ke Pegawai BPK Sebesar Rp1,9 M
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.