Apalagi, sambung Praswad, sejak kepemimpinan Firli Bahuri ada perubahan pola pengumuman status tersangka.
Jika semula diumumkan secara terbuka kepada publik secara langsung sesaat setelah Sprindik ditandatangani, kini dirubah menjadi diumumkan saat akan dilakukan proses penahanan.
“Hal ini menjadi sumber masalah, karena seorang tersangka yang statusnya tidak diketahui oleh publik menjadi lebih leluasa dalam menghilangkan barang bukti serta mempersiapkan langkah-langkah untuk melarikan diri,” kata Praswad.
“Tanpa pengumuman tersangka sejak dini, maka publik akan alpa dalam melakukan kontrol sosial bagi tersangka dikarenakan tidak cukupnya informasi terkait perkara, dan siapa yang terlibat didalam perkara tersebut. Tersangka menjadi leluasa beraktifitas seperti biasa dan mempersiapkan segala upaya untuk melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana, dikarenakan publik tidak mengetahui status sebenarnya,” tuturnya, menjelaskan.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Resmi Masuk DPO KPK, Diduga Kabur ke Papua Nugini
Dalam keterangannya, Praswad juga menyindiri KPK yang belum menangani satu pun kasus korupsi besar pada 2022.
Menurut bekas penyidik KPK ini, ini bukti lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri semakin menunjukkan kegagalan.
“Ini tentu menjadi bukti nyata telah menurunnya kinerja dan kredibilitas KPK sebagai lembaga anti korupsi yang dapat dipercaya dan diandalkan. Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak semakin menambah daftar catatan ketidakseriusan KPK sebagai lembaga anti korupsi untuk menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, dengan kaburnya Bupati Ricky Ham Pagawak maka proses investigasi kasus ini akan berjalan semakin lambat dan berpotensi mangkrak.
Baca Juga: Tersangka Suap Proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG, KPK Bakal Terbitkan DPO
Oleh karena itu, Praswad mengimbau pimpinan KPK untuk mengundurkan diri daripada semakin menjadi beban bagi perjuangan panjang bangsa ini untuk terbebas dari praktik korupsi.
“Akui kesalahan ini secara gentle, segera letakkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” kata Praswad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.