Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengatakan pihaknya membuat laporan agar kasus yang menimpa Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
Baca Juga: Politikus PDIP: Polri Terlalu Cepat Simpulkan Ada Pelecehan Seksual di Kasus Tewasnya Brigadir J
Hal itu, kata Johnson, sebagai respons atas tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah.
"Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu untuk mengintimidasi atau mengancam keluarga yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," kata Johnson.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan junchto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri.
Kemudian pencurian telepon seluler atau ponsel milik Brigadir J yang sampai saat ini tidak jelas keberadaanya. Termasuk peretasan atau penyadapan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Polisi Jawab Isu Perselingkuhan Brigadir J dengan Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo: Agak Sensitif
"Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. 'Talk' resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik," ujar Johnson.
Terkait bukti-bukti yang dibawa, Johnson mengatakan salah satunya surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir J.
Bukti lainnya, terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dibuktikan melalui video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J.
Selain luka tembakan juga terdapat luka sayatan di bawah mata, hidung, leher, luka memar di perut bagian kiri dan kanan, pengrusakan jari manis dan jari kaki . Termasuk pencurian dan peretasan ponsel.
Baca Juga: Soal Desakan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam, Ini Kata Wakapolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.