"Kerusakan sedemikian hebat, padahal pangkal kerusakan itu dimulai dari labia minora kiri, sebagai saksi ahli saya berpendapat, kematian Marsinah akibat luka tembak," tulis dr. Mun'im dalam buku itu.
Ketiga, kasus kematian Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Putra Rajawali Bantaran. Nasrudin ditembak usai bermain golf di Tangerang, Banten. Ia ditembak di pelipis kiri kepalanya oleh beberapa orang yang mengendarai sepeda motor, Sabtu 14 Maret 2009 silam.
Sempat kritis, Nasrudin mengembuskan nafas terakhirnya sehari kemudian pada Minggu (15/3/2009).
Baca Juga: Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung
Kasus ini membuat gempar karena melibatkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika itu, Antasari Azhar. Antasari divonis pengadilan sebagai otak pembunuhan.
Dalam persidangan, muncul nama Rani Juliani mantan caddie golf yang kemudian disebut sebagai motif Antasari mendalangi pembunuhan Nasrudin.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kombes Hamidin mengatakan, usai bermain golf di Lapangan Golf Moderland, Kota Tangerang, Nasrudin berada di kursi kiri belakang mobil BMW-nya. Ketika melintasi marka kejut di tepian danau di dekat lapangan golf itu, mobil bergerak lebih lambat.
Tiba-tiba, dua pria mengenakan jaket warna cokelat berkendara dengan sepeda motor muncul dari arah belakang mobil kiri.
"Keduanya berboncengan sepeda motor Yamaha Scorpio warna hijau," ucap Hamidin, dikutip dari Harian Kompas edisi Minggu (15/3/2009).
Kematian Nasrudin juga tidak luput dari autopsi Mun'im Idris. Dalam proses penyelidikan, polisi ternyata pernah meminta agar Mun'im menghapus data penjelasan jenis peluru yang menewaskan Nasrudin.
"Saya pernah menjelaskan bahwa jenis peluru yang bersarang di Nasrudin memiliki diameter 9 mm, kaliber 0,38 tipe S & W, tapi saat itu diminta dihapus oleh polisi," tulis Mun'im di halaman 74.
Antasari, akhirnya divonis 18 tahun penjara. Dia pun terus melakukan berbagai upaya hukum demi membebaskan dirinya.
Antasari akhirnya diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana. Dia bebas murni pada 2017 setelah Jokowi mengabulkan permohonan grasi.
Selain mengupayakan bebas, Antasari hadir di sejumlah acara televisi untuk menekankan dirinya tidak bersalah. Termasuk saat diwawancarai dalam program "Aiman" di Kompas TV, Sabtu (16/1/2016).
Antasari membantah Rani pernah menjadi caddy-nya.
"Rani tidak pernah satu kali pun jadi caddy saya, tapi dikondisikan jadi caddy saya supaya nyambung," kata Antasari.
Pengungkapan kasus-kasus kematian itu tak lepas dari tangan sang ahli forensik berkacamata lulusan UI itu. Tidak heran, Kapolri Jenderal Timur Pradopo sengaja datang melayat ke RSCM.
Timur mengatakan, Mun'im telah mencetak ahli forensik lainnya.
"Beliau (Mun'im) sudah mendidik dan mencetak ahli forensik yang lain. Beliau merupakan bagian, dari tugas Polri untuk mengungkap kasus-kasus yang lain," ujarnya di Kamar Jenazah RSCM, Jumat, 27 September 2013 siang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.