JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut dua laporan pidana atas kejadian saling tembak anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ditangani dengan mengedepankan scientific crime investigation, atau investigasi kriminal berbasis ilmiah.
Listyo menjelaskan, terdapat dua laporan pidana atas kasus saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E, yaitu pidana percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan seksual.
Baca Juga: Kapolri Sebut Ada Dua Laporan Pidana dari Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
"Dua kasus ini, saat ini sedang ditangani Polres Jakarta Selatan, tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation," tegasnya.
Ia juga membentuk tim khusus yang berasal dari internal maupun eksternal Polri untuk memberikan rekomendasi kepada Kapolri berdasarkan temuan-temuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri," jelasnya.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam yang Tewaskan 1 Polisi
Ia juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menjalankan pemeriksaan yang transparan dan objektif.
"Tentunya kita tidak menutup kalau ada laporan dari sisi yg lain. Namun, semua ini harus kita telaah, kita cermati, dan tangani secara objektif, transparan, dan tentunya menggunakan kaidah-kaidah sesuai dengan apa yang diatur dalam scientific crime investigation," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.