JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022) malam.
Bechi merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (Ponpes) milik ayahnya, yakni Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Timur.
Buntut kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasi ponpes Shiddiqiyyah.
Namun pencabutan izin hanya berlangsung selama empat hari. Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy menuturkan pihaknya telah mengembalikan izin operasional ponpes Shiddiqiyyah.
Di sisi lain, seusai Bechi ditahan, beredar video orasi yang diduga berisi ajakan kepada ratusan jemaah untuk membela ponpes Shiddiqiyyah.
Diduga orasi tersebut dilakukan di hadapan jemaah Shiddiqiiyah yang sebelumnya ditangkap dan diperiksa Polres Jombang karena menghalang-halangi penangkapan Bechi.
Baca Juga: Ini Peran 5 Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, Tabrak Polisi hingga Siram Kopi Panas
Lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta sesuai Bechi ditahan polisi terkait kasus pencabulan santriwati yang telah Kompas.TV rangkum:
Sebelumya, pada Kamis (7/7), Kemenag mencabut izin operasional ponpes Shiddiqiyyah, di Ploso, Jombang.
Namun Menag Ad Interim Muhadjir Effendy kemudian membatalkan pencabutan izin pesantren tersebut pada Senin (11/7).
Muhadjir menyebut alasan utama pembatalan pencabutan izin ini adalah karena kasus dugaan pencabulan Bechi, dinilai tidak menyangkut pesantren di Jombang tersebut.
"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan ponpesnya, tapi oknum," kata Muhadjir seperti dikutip dari Tribun Solo, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, Muhadjir juga menegaskan bahwa tersangka Bechi sudah menyerahkan diri ke polisi. Serta pihak-pihak yang menghalangi petugas pun telah diproses.
Menag Ad Interim ini kemudian berharap, masyarakat dapat memahami keputusan Kemenag membatalkan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyah.
Pasalnya, menurut penjelasannya, terdapat ribuan santri-santriwati yang harus dijamin keberlangsungan belajarnya di ponpes tersebut.
Baca Juga: Memasuki Babak Baru! 5 Simpatisan Jadi Tersangka, Sidang Bechi Dijadwalkan 18 Juli Mendatang
Anak Kiai Jombang Bechi terancam dijerat pasal berlapis atas kasus pencabulan terhadap santriwati ponpes Shiddiqiyyah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menuturkan Bechi dapat didakwa Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun.
Serta akan dikenakan Pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan yang masa hukumannya selama 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami melihat terlebih dahulu proses persidanganya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian. Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," kata Mia dikutip dari Tribun Jatim, Selasa.
Pihaknya akan memberikan tutuntan maksimal yakni 12 tahun penjara kepada Bechi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun penjara. Di sini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu karena yang lain menarik diri dari awal. Jadi korban itu betul-betul diproses dan ada pembuktiannya," ujarnya.
"Mulai dai buktinya ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban, sehingga yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya."
Baca Juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Muhadjir: Ribuan Santri Perlu Dijamin Kelanjutan Belajarnya
Seusai penangkapan Bechi, belakangan ini beredar video orasi yang diduga berisi ajakan jihad membela Shiddiqiyyah didepan ratusan orang.
Dalam video tersebut terlihat ada seorang pria yang berorasi didepan ratusan orang dengan narasi perang badar.
Diduga orasi tersebut dilakukan di hadapan ratusan jemaah Shiddiqiyyah yang sebelumnya diamankan karena menghalangi polisi saat menangkap Bechi.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto menyebut, peristiwa tersebut terjadi di Kompleks ponpes Shiddiqiyya pada Jumat (8/7) petang.
Orasi, kata dia, dilakukan oleh pengurus Orshid berinisial SE. Joko juga membenarkan bahwa mayoritas yang hadir merupakan simpatisan Bechi yang baru dibebaskan dari kantor polisi.
Dia menegaskan orasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memprovokasi santri dan jemaah Shiddiqiyyah untuk melakukan perlawanan terhadap polisi.
Melainkan, lanjut dia, orasi dengan narasi perang badar itu dilakukan untuk membangkitkan kembali semangat para santri dan jemaah yang baru dibebaskan.
"Beberapa pengurus berinisiatif untuk membangkitkan semangatnya, menguatkan mentalnya, ibarat pulang dari perang badar," kata Joko seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Dia menyebut orasi dengan narasi perang badar ini adalah untuk mengajak santri dan jemaah Shiddiqiyyah untuk bersiap melawan hawa nafsu.
"Bahwa yang dimaksud adalah setelah pulang dari perang badar dalam kondisi lemah dan loyo, kami berharap ada kesiapan dari anak-anak untuk menghadapi perang yang lebih besar, yakni perang melawan hawa nafsu," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim/Tribun Solo/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.