JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
KPK beralasan, masih butuh waktu berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).
“Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: PBNU Bela Mardani H Maming, Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Lawan KPK
Meski menunda sidang praperadilan karena ketidaksiapan, Ali Fikri menegaskan gugatan praperadilan Mardani tidak akan menghalangi KPK untuk terus melakukan penyidikan.
Sebab, praperadikan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, ataupun penyitaan.
“Jadi, tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh KPK,” ujar Ali.
Di sisi lain, lanjut Ali, penyidikan perkara terhadap Mardani telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.
Baca Juga: Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK
Dengan harapan, penegakan hukum yang dilakukan KPK pada sektor perizinan tambang bisa menjadi pemacu perbaikan sistem dan tata kelola pada pemangku kepentingan terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.