JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
“Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” ucap Kurnia Ramadhana.
Sebagaimana diketahui, kata Kurnia, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp90 juta dari pihak Pertamina.
Baca Juga: Sindir BUMN, Dewas KPK: Jangan Suka Memberi Sesuatu kepada Insan KPK, Itu Dilarang
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili ini setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK.
“Sebab, ini bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengawas. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Kurnia.
“Selain Lili, Ketua KPK Firli Bahuri pun pernah terbukti melanggar kode etik, bahkan dua kali selama rentang waktu tiga tahun terakhir.”
Penting diketahui, lanjut Kurnia, dalam keterangan Dewan Pengawas saat konferensi pers, mereka menerima tembusan surat permohonan pengunduran diri Lili pada tanggal 30 Juni 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.