JAKARTA, KOMPAS.TV - Teuku Pupun Zulkifli, kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin membantah adanya tudingan soal penyelewengan dana sosial atau CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Kita sudah pasti mengatakan itu tidak benar ya karena dalam proses enggak ada penyelewengan ya," kata Pupun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, dugaan penyelewangan dana kompensasi yang tengah diusut Bareskrim masih belum ada pembuktiannya.
"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Pupun menambahkan bahwa Ahyudin yang juga pendiri ACT ini nantinya bakal menjelaskan mengenai tudingan itu kepada penyidik Bareskrim.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Aliran Transaksi ke Teroris hingga Gelapkan Donasi Korban Lion Air
"Tentu akan di pemeriksaan ini akan kita jelasakan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua. Ya kita pasti akan menjelaskan semua gitu loh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana sosial atau CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.
Adapun isi rekomendasi itu ACT diminta mengelola dana sosial atau CSR kepada korban. Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000.
Kompensasi santunan tersebut, kata Ramadhan, seharusnya diberikan kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar. Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya secara penuh.
Baca juga: Izin Dicabut, Presiden ACT: Kami Tetap Beraktivitas untuk Salurkan Donasi yang Sudah Masuk
Pihak ACT juga disebutkan tidak memberitahukan realisasi jumlah CSR serta progres pekerjaan yang dikelolanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.
Ramadhan menyebutkan, sebagian dana sosial itu justru dipakai untuk pembayaran gaji pimpinan dan staf di ACT.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ucap Ramadhan pada Sabtu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.