Di sisi lain, Wahyu menuturkan, hingga saat ini, layanan tatap muka di rutan tersebut memang belum dibuka.
"Kunjungan tatap muka masih belum diperkenankan," ungkapnya.
Layanan kunjungan, lanjut dia, rencananya baru akan dibuka pada 19 Juli 2022 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, proses penangkapan Bechi terjadi sangat alot.
Mulai dari tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), penjemputan paksa di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, hingga akhirnya anak kiai Jombang itu menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB.
"Hari ini (Kamis) sejak pukul 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua (Bechi) dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kamis malam.
Nico juga menuturkan, berkas perkara Bechi telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pihaknya pun mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka Bechi dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua)," ujarnya.
Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Dijerat 3 Pasal dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.