Kompas TV nasional politik

KSP Pastikan Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan Hukum

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 06:15 WIB
ksp-pastikan-penunjukan-achmad-marzuki-sebagai-pj-gubernur-aceh-sesuai-ketentuan-hukum
Mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyerahkan cendera mata kepada Mayjen TNI Achmad Marzuki dalam kegiatan Pamitan Pangdam Iskandar Muda di Makodam, Banda Aceh, Rabu (1/12/2021). (Sumber: Dok. Humas Pemprov Aceh)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan pengangkatan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Deputi V Kepala KSP Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, proses pengangkatan calon Pj gubernur dilaksanakan dengan teliti.

Pihaknya merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh. Seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 serta UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Jawaban Tegas Kapolda Metro Jaya Soal Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta

"Terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Penjabat Gubernur di suatu provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya," ujar Jaleswari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2022).

Jaleswari menambahkan, pencalonan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh ditetapkan setelah Achmad tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif.

Adapun mantan Pangdam Iskandar Muda itu pensiun dini dari militer. Surat permohonan pensiun Achmad Marzuki ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pasa 1 Juli 2022. 

Selain itu, mantan Pangdam Iskandar Muda itu saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Baca Juga: Jalankan Tugas Sebagai PJ Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Fokus pada 5 Pesan dari Jokowi

"Status Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri. Menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jaleswari.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan melantik Mayjen TNI (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh.

Dijadwalkan, prosesi pelantikan Pj Gubernur Aceh tersebut akan berlangsung dalam sidang paripurna DPRA pada Rabu (6/7) pagi.

Baca Juga: Komentar Wagub Ariza Soal PJ Gubernur Pengganti Anies, Arahan Petunjuk dari Pak Presiden

Dikutip dari Kompas.com, nama Achmad Marzuki masuk sebagai salah satu calon Pj Gubernur Aceh yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Selain Achmad Marzuki, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA juga menjadi kandidat Pj Gubernur Aceh.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014, ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatan 2022, diangkat penjabat (Pj) gubernur.

Baca Juga: Gubernur Aceh Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Tembus Rp9,6 Juta Sekali Jalan, Ini Jawaban Kemenhub

Awalnya, pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh akan dilakukan pada Selasa (5/7) pagi di Jakarta.

Namun kemudian, jadwal tersebut digeser menjadi Rabu (6/7/2022) pagi pukul 8.30 WIB di Gedung DPR Aceh (DPRA).

Kepastian pelantikan Achmad Marzuki tersebut berdasarkan surat dari pihak Kemendagri kepada Ketua DPRA tanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro.

Dalam surat tersebut, pihak Kemendagri pada intinya menyampaikan bahwa Mendagri Muhammad Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariah (MS) Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 8.30 WIB di Gedung DPRA.

Baca Juga: Gubernur Jambi Wanti-Wanti ke 169 Kades Terpilih di Merangin, Saat Menjabat Jangan Ganti Istri

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x