BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.
"Sebanyak 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung," kata Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi seperti diwartakan Antara, Selasa (5/7/2022).
Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini perkara terkait Doni Salmanan akan diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Doni Salmanan akan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga saat melakukan penipuan, tersangka berada di wilayah tersebut. Diketahui, Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: 126 Barang Bukti Mewah Kasus Doni Salmanan Disimpan Sementara di Kejari Bandung
Tak hanya perkaranya, Didi juga memastikan bahwa sebanyak 126 barang bukti juga akan dilimpahkan dan disimpan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Ratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, hingga berkas barang bukti lainnya.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan, termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," ujar Didi.
Lebih lanjut, Didi menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat "Crazy Rich Soreang" itu.
Didi menyebut, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.
Padahal diketahui, lanjut Didi, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.
Sementara itu, jelang persidangan, terdakwa Doni Salmanan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk ditahan selama 20 hari.
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi.
Didi mengatakan, Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk Proses Sidang
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.