Kompas TV nasional hukum

Doni Salmanan Ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk Proses Sidang

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 12:21 WIB
doni-salmanan-ditahan-di-rutan-kebon-waru-bandung-untuk-proses-sidang
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Jawa Barat.

Doni ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari, sembari menunggu jadwal proses sidang yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Wakil Kepala Kejati Jawa Barat. Didi Suhardi, Selasa (5/7/2022).

Didi menjelaskan, kasus Doni kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, setelah seluruh berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Sita 43 Barang Bukti dari Istri Doni Salmanan, Ini Daftarnya

Dari pelimpahan perkara tersebut, ada sebanyak 126 barang bukti yang juga turut dilimpahkan, terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.

Baca juga: Ini Nilai Aset yang Disita dari Doni Salmanan, Ternyata Lebih Besar dari yang Dilaporkan Korban

Nantinya, lanjut Didi, tim jaksa penuntut umum bakal melimpahkan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).

"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," kata dia.

Didi mengatakan, Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x