Kompas TV nasional politik

KPK Ungkap Jadi Wali Kota atau Bupati Butuh Modal Rp30 Miliar, Gubernur Rp100 Miliar

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 23:32 WIB
kpk-ungkap-jadi-wali-kota-atau-bupati-butuh-modal-rp30-miliar-gubernur-rp100-miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut bahwa biaya politik di Indonesia sangat mahal.

Alexander mengatakan demikian saat memberi sambutan dalam pembekalan antikorupsi kepada Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) beserta 54 pengurus Partai Hanura.

Baca Juga: Ketua KPK Klaim Sudah Melakukan Berbagai Upaya untuk Mencari Harun Masiku

Diketahui, kegiatan itu merupakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

"KPK sangat menyadari biaya politik di negeri ini mahal, menjadi anggota DPR, DPRD, kepala daerah tidak ada yang gratis," kata Alexander pada Kamis (30/6/2022).

"Kami telah melakukan survei, dana yang harus dimiliki para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II (wali kota/bupati) saja sebesar Rp20-30 miliar. Untuk gubernur, harus memiliki dana Rp100 miliar."

Karena biaya politik di Indonesia sangat mahal tersebut, kata Alexander, dalam proses pemilihan, para calon seperti diwajibkan memiliki modal.

Baca Juga: Merasa Tersakiti soal Promosi Miras, 2 Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 Miliar

Alexander mengatakan, tidak ada calon yang gratis untuk bisa melenggang maju dalam pilkada.

Ia menjelaskan ongkos pencalonan seseorang tersebut didapat dari berbagai sponsor, lantaran partai politik juga memperbolehkan berbagai perusahaan untuk menyumbang.

Namun, kata Alex, hal itulah yang kemudian menjadi beban politik di masa depan bagi calon yang menang atau terpilih dalam pilkada.

Misalnya, Alexander melanjutkan, perusahaan kontraktor menyumbang salah satu calon untuk maju dalam pilkada. Ketika sang calon tersebut terpilih, maka akan ditagih jatah proyek di pemerintahannya.

Baca Juga: KPK Panggil Bupati Tulungagung Terkait Kasus Dugaan Suap Anggaran Bantuan Keuangan

"Kalau calon yang dijagokan menang, perusahaan penyumbang tersebut ikut tender dalam proyek kebijakannya dan pasti akan diloloskan," ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x