JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 ini akan mulai cair pada Jumat (1/7/2022).
Sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, Sri Mulyani menerangkan, bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja per bulan akan mendapat tambahan 50 persen dari tunjangan tersebut.
"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang digelar oleh Kementerian Keuangan dan ikut dipantau KOMPAS.TV, Selasa (27/6/2022).
Tunjangan yang melekat itu, kata Sri Mulyani, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
"Itu yang kita berikan sama, plus 50% tunjangan kinerja sebulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," imbuhnya.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Juli, Sri Mulyani Sebut untuk Bayar Sekolah Anak
Selanjutnya, Sri Mulyani menerangkan, aturan bagi pemerintah daerah ialah paling banyak menganggarkan sebesar 50 persen penghasilan daerah dengan memperhatikan kemampuan masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dalam memberikan gaji ke-13 bagi ASN daerah.
Ia menjelaskan, gaji ke-13 tahun 2022 tersebut diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat (1,79 juta pegawai), aparatur negara daerah (3,65 juta pegawai), dan pensiunan (3,32 juta orang).
Sri Mulyani mengatakan, sumber pendanaan gaji ke-13 ini berasal dari anggaran belanja di kementerian dan lembaga, APBD pemda, dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, total gaji ke-13 ini sebesar 11,5 triliun rupiah untuk ASN pusat, TNI, dan Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 ASN yang Bakal Cair Juli Tahun 2022
Kemudian, sekitar Rp15 triliun APBD dianggarkan untuk ASN daerah.
"Ini dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing," terang Sri Mulyani.
Lalu, bagi pensiunan, anggaran gaji ke-13 berasal dari pos BUN sebesar Rp9 triliun.
"Kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.