Untuk itulah, ia tidak berani memberikan itu kepada anaknya. Sedangkan mau ke luar negeri juga terkendala biaya.
“Saya tidak berani memberikan opsi itu kepada Pika, karena belum legal,” ucapnya.
Setelah itu, ia dapat cerita, seorang kawan yang mengalami hal serupa seperti anaknya dan dilakukan pengobatan terapi memakai ganja.
“Saya terkesan dengan perkembangan signifikan. Musa (nama anak berobat ganja untuk medis di Australia itu-red) perkembangannya bagus dan saya ingin dong Pika seperti itu,” ujarnya.
“Tapi ya saya terkendala, ya biaya mahal. Ingin sekali berobat ke luar negeri. Tapi, tidak semua orang tua punya uang untuk bawa anak berobat ke luar negeri,” imbuhnya.
Ia pun cerita, lantas bagaimana dengan nasib anak-anak serupa yang mengalami seperti Pika?
Itulah alasan kenapa ia melakukan aksi dan agar MK mengabulkan gugatannya, bukan sekadar untuk putrinya semata.
“Untuk itulah, ia dan sejumlah LSM melakukan uji materi MK untuk memperjuangkan itu, banyak seperti Pika di luar sana," ujarnya.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pada 2020 lalu, Santi bersama dua orang ibu lainnya mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 8 ayat 1 dan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf A ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun melakukan aksinya di gelaran Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (26/6/2022), kemarin dan viral.
Dalam tuntutannya, Santi meminta MK dapat mengubah bunyi pasal tersebut sehingga ganja dapat digunakan untuk terapi kebutuhan medis bagi anaknya.
Namun, setelah melewati 8 kali persidangan, belum ada putusan yang jelas terkait permohonan Santi tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.