JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPRI RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan sejumlah catatan mengenai tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua yang akan segera disahkan, 30 Juni 2022 mendatang.
Sebelumnya, pihaknya sudah terbang ke Papua untuk mendengarkan masukan dari masyarakat Papua mengenai RUU Pemekaran Papua.
Dia bilang, masyarakat Papua menerima adanya pemekaran, akan tetapi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Mabes Polri Kirim Lagi Pasukan Brimob 5 Kompi ke Papua Jelang Pengesahan UU DOB
“Pertama, mereka ingin agar terjadinya perubahan atau pemekaran tidak mengusik orang asli Papua,” ujar Ahmad, Senin (27/6/2022).
Masyarakat juga ingin agar kemajuan pasca pemekaran dapat dirasakan oleh orang asli Papua. Ahmad menjabarkan bahwa mereka meminta adanya affirmative action di dalam RUU tersebut.
“Itu sudah kami sampaikan, misalnya penetapan ASN atau formasi apa saja itu kita buat penjelasan 80 persen diisi orang-orang asli Papua,” tambahnya.
Catatan yang kedua adalah masyarakat Papua berpesan bahwa dengan ada pemekaran ini, kultur atau budaya asli Papua tidak dihilangkan.
Ketiga, adanya kontrol migrasi yang berkaitan dengan keterisian posisi di wilayah tersebut.
“Migrasi dari orang-orang di luar Papua sehingga nanti pengisian posisi apapun di sana mempertimbangkan orang asli Papua.”
Baca Juga: Temui Mendagri Tito, Gubernur Papua Lukas Enembe Dukung Pemekaran demi Tujuan Ini
Ahmad Doli Kurnia juga menjelaskan, penetapan ibu kota di Papua Selatan adalah di Merauke. Adapun, dua ibu kota provinsi lain masih dalam pertimbangan.
Lebih lanjut, dia juga menjawab banyaknya pertanyaan mengenai gerak cepat pemerintah dalam mengesahkan RUU Pemekaran Papua.
Menurutnya, isu pemekaran Papua bukanlah hal baru dan menyebut bahwa gagasan ini sudah ada sejak 20 tahun yang lalu, yakni 2002.
“Jadi saya ingin sampaikan pemekaran Papua bukan ujuk-ujuk, bukan buru-buru, bukan desak-desakan tinggal pematangan akhir.”
Ahmad pun menyinggung soal batas akhir pembahasan dan penetapan APBN dari Kementerian Kemenkeu. Selain itu, adanya konsekuensi lanjutan, di mana dengan adanya pemekaran, aka lembaga negara akan seperti DPD, DPRD Provinsi, dan yang lainnya akan berubah.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Kirim Dokumen Dukungan Pemekaran Papua Barat ke Jokowi
Dengan demikian, Komisi II DPR RI menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat 1 besok, Selasa (28/6/2022).
“Nah besok pagi penting. Salah satu yang kita dapat aspirasinya berkaitan dengan orang asli Papua, saya berpandangan pengaturan pengalihan ASN-nya harus diatur supaya tadi affirmative action OAP bisa terjaga. Pemenuhan kebutuhannya juga bisa dipastikan,” tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.