Kompas TV nasional hukum

6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Penistaan Agama Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 21:19 WIB
6-pegawai-holywings-yang-jadi-tersangka-penistaan-agama-terancam-10-tahun-penjara
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol dari media sosial resmi Holywings.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Jaksel ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penistaan Agama Promosi Holywings, Ini Motifnya

Budhi menjelaskan keenam orang tersebut adalah  TJD, laki-laki (27) selaku direktur kreatif HW.

TJB berperan mengawasi empat divisi yakni, kampanye, produksion house, desain grafik dan media sosial. 

NDP, perempuan (36) selaku head team promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.


DAD, laki-laki (27) berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. EA, perempuan (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.

Baca Juga: Media Asing Turut Beritakan Protes Promosi Minuman Keras Klub Malam Jakarta Holywings

AAB, perempuan (25) selaku social media officer yang bertugas mengunggah postingan sosial media terkait HW.

AAN, perempuan (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW.

Budhi menyatakan keenam tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Promosi Miras Tak Diketahui Manajemen, Holywings Siap Ikuti Proses Hukum

Adapun ancaman hukuman keenam tersangka paling tinggi 10 tahun penjara.

"Motif para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x