Kesalahan itu di antaranya, pasal hilang, kata hilang, perubahan kata, perubahan frasa, perubahan pasal, perubahan judul bab, dan perubahan ketentuan umum.
Eddy tak ingin RUU KUHP bernasib sama seperti UU Cipta Kerja.
"Kalau sudah selesai kita serahkan ke DPR baru kemudian dibuka ke publik. Kalau hari kita serahkan dan ada perubahan itu kita nanti dicaci maki lagi. Jadi mohon bersabar bukan kita tidak mau membuka ke publik," ujar Eddy.
Baca Juga: Komisi III DPR: Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Bakal Masuk Pidana, Sedang Diproses Masuk RKUHP
Lebih lanjut Eddy menyatakan tim pemerintah juga selalu mendengarkan aspirasi dari masyarakat terkait RUU KUHP ini.
Ia mencontohkan ada dua pasal yang di hapus setelah mendengar masukan dari masyarakat. Yakni pasal mengenai advokat curang dan pasal praktik Dokter Gigi. Namun bukan berarti masukan yang lain terkait RUU KUHP tidak mendapat tanggapan serius dari pemerintah.
Eddy menyatakan membuat RUU KUHP di tengah masyarakat multietnis, multireligi, multikultur sangat tidak mudah dan pastinya ada pihak yang tidak puas.
Untuk itu pemerintah berusaha menarik titik tengah setiap masukan yang diberikan dalam RUU KUHP ini.
Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana
"Di DPR dalam RDP Komisi 3 juga ada perdebatan, akhirnya kita sampai pada kesepakatan RUU KUHP harus segara diselesaikan terkait 14 isu krusial sebagaimana telah disepakati di awal saat ditarik dari DPR," ujar Eddy.
Adapun RUU KUHP ini sudah melalui perjalanan panjang. Jika dihitung masuk ke DPR, RUU KUHP ini sudah memakan waktu 59 tahun sejak tahun 1963. Namun jika dilihat dari proses penyusunan RUU KUHP sudah memakan waktu 64 tahun sejak tahun 1958.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.