JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan LM Rusdianto Emba (LM RE), adik kandung Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Selain Rusdianto, KPK juga menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
Adapun penetapan kedua tersangka tersebut setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, sebagai penerima yaitu mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Dana PEN
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN).
Dalam konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan, AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.
"Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut," kata dia.
Selanjutnya, LM RE menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.
"SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN," ujar Ghufron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.