JAKARTA, KOMPAS.TV - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini belum diserahkan pemerintah ke DPR RI karena alasan masih banyak typo.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," kata Eddy seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/6).
Ia juga mencontohkan, dalam RKUHP ada pasal yang dihapus namun ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.
Menurutnya kesalahan itu ingin dihindari sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan. Dia mengatakan ada 628 pasal di dalamnya yang harus diteliti.
"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta kerja itu terjadi lho. Bilang ayat sekian, padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," imbuhnya.
Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan penyempurnaan draf terbaru RKUHP hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini," ujar Eddy.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.