Pada kegiatan yang melibatkan pejabat tingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung, dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
“Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan,” urainya.
Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.
“Seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 di tempat," ujarnya.
Surat edaran tersebut juga mengatur tentang mekanisme perizinan kegiatan, yakni penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
Calon penyelenggara perlu datang pada tiga institusi di daerah, yaitu BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat untuk perizinan lebih lanjut.
Selain itu, penyelenggara kegiatan juga wajib memenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi memenuhi ketentuan kapasitas sesuai leveling kabupaten/kota yang diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Kedua, tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personel dan jumlah yang memadai," tuturnya.
Nantinya tim pengawas protokol kesehatan memiliki dan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan dengan baik, dari saat hendak masuk, sedang menjalankan acara, maupun saat hendak menyelesaikan kegiatan.
Ketiga, tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung, di antaranya tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai, termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
Baca Juga: Imbas Kasus Covid-19 kembali Meningkat, Pemerintah Didesak Wajibkan Lagi Pemakaian Masker
Aturan lain adalah penyelenggara wajib menyediakan QR Code Pedulilindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan.
Penyelenggara juga wajib memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai.
“Keempat, memiliki mekanisme tindak lanjut, baik tracing maupun treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerja sama dengan rumah sakit rujukan terdekat," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.