Bambang juga menuturkan, kejadian tabrakan maut itu bermula ketika mobil Avanza itu melintas dari arah Jalan Stadion Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Mobil dari arah jalan stadion Cikarang, pas lewat, mesin (mobil) mati," ucap Bambang.
Sementara itu, Kanit Samapta Polsek Tambun Ajun Komisaris Polisi Bambang Farobi mengatakan saat kejadian, mobil Avanza itu sempat terseret hingga sekitar dua kilometer dari tempat awal mula terjadinya tabrakan.
"Kira-kira 1-2 kilometer, itu dari sana (pelintasan gang Walet)," kata Bambang.
Baca Juga: Fakta-fakta Kecelakaan Beruntun di Tabanan Bali, Bus Melaju Zig-zag hingga Warga Teriak Rem Blong
Terpisah, pasca KA Argo Sindoro menabrak minibus Avanza pagi tadi, PT KAI Daop 1 Jakarta berencana untuk menutup pelintasan sebidang liar di KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun.
"Penutupan pelintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," ucap Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangannya melansir Tribunnews, Selasa (21/6).
Eva menjelaskan, penutupan ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 94 yang menyatakan bahwa:
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup;
(2) Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Eva juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian kecelakaan tersebut.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.